Diberdayakan oleh Blogger.

SY'IRAN NASEHAT AKHIR JAMAN

Minggu, 16 April 2017

DAWUH NABI JAGA DI AKHIR JAMAN - UMAT TEU DARAEK NGAJI KA AJENGAN

DICOBANA KU ALLAH TILU COBAAN - KAHIJINA JALMA MAOT TEU IMANANAN

KADUANA DILAAN BERKAH KASABNA- SABAB TEU APAL KANA ELMU-ELMUNA

KATILUNA DI COBA KU SULTON DZOLIM - BONGAN JALMA SOK NGAJAUHAN ALIM

DAUH NABI SAHA JALMA PIPISAHAN- TIULAMA NYINGKIR MALAH NGAJAUHAN

MAKA PAEH HATENA ETA JALMA TEH- JEUNG LOLONG TINA TOAT KA GUSTI ALLOH


KARANGAN ABAH ADANG CIPULUS WANAYASA PURWAKARTA

DANA DESA TAHAP I TELAH TERREALISASI DI DESA CITEKO PLERED PURWAKARTA

Senin, 28 September 2015

Alhamdulillah telah terealisasi Dana Desa Tahap I Dari APBN yang kami ajukan Sebesar Rp. 114.114.450,-  yang di atur oleh peraturan Bupati Purwakarta yaitu H.Dedi Mulyadi Yaitu Bidang Pembangunan Desa Desa Citeko mengrealisasikan untuk Pemavingan halaman Kantor Desa yaitu untuk kepentingan TK, Umum, Dan demi Kenyamanan Para  Tamu menyimpan mobil dan lain sebagainya rencana untuk Tahap II Dana Desa Kami Prioritaskan pada Rehab Aula Desa Kenapa kami prioritaskan kesana mengingat peraturan mentri PDTT belum ada namun Kab Purwakarta sudah Mengerjakan dengan di prioritaskan pada Bidang Pembangunan Desa
antusiasnya aparatur pemerintah desa dan lembaga desa sedang membantu pemasangan paving

indahnya pemandangan jika kita selalu gotong royong dalam mengerjakan setiap kegiatan yang ada di desa




logo-logo Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Sabtu, 26 September 2015






RPJMDes Desa Citeko Plered Kecamatan Kabupaten Purwakarta Priode 2014-2019

BAB I

PENDAHULUAN



1.1.   Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencenaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan Dan Belanja Negara (Le, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168);lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 5558);  desa Mempunyai wewengang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dan dengan memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang mengatur bahwa desa diwajibkan untuk menyusun RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun dan RKP Desa sebagai dokumen perencanaan untuk 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa.
Berpijak dari hal-hal tersebut, maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan di tingkat desa yang melibatkan partisipasi langsung warga masyarakat. RPJM Desa Citeko Tahun 2014-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Citeko adalah dokumen induk dari perencanaan pembangunan desa, memuat visi, misi, arah kegiatan pembangunan, didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata desa, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa.
RPJM Desa Citeko sebagai rencana induk untuk melakukan kegiatan pembangunan desa, disusun oleh semua elemen masyarakat yang ada di Desa Citeko atau yang mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan. RPJM Desa Citeko sebagai penjabaran visi dan misi desa, juga memuat kerangka ekonomi desa, arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, dan disertai macam-macam program kegiatan dengan pendanaan yang bersifat indikatif.
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Kepala Desa Citeko dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Kepala Desa Citeko dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada BPD Desa Citeko maupun kepada masyarakat umum.

1.2.   Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa
a.    Landasan Idiil : Pancasila
b.    Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar NKRI 1945
c.    Landasan Pokok :
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 tetang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan.
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan program Pembangunan Desa/Kelurahan.
6.    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.3/10408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
d.    Landasan Operasional :
1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
5.    Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tentang Pedoman Kewenangan Lokal Bersekala Desa.
6.   Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tentang Musyawarah Desa.
7.   Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tentang Pendampingan Desa.
    
  
1.3.   Pengertian
RPJM Desa Citeko Tahun 2014-2019 disusun dengan maksud menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi Pemerintah Desa Citeko, BPD, LPMD, semua elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik dari APB Desa Citeko, unit anggaran dari jenjang di atasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Desa Citeko.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, RPJM Desa Citeko Tahun 2014-2019 disusun dengan tujuan sebagai berikut :
2.    Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur Pemerintah Desa Citeko, BPD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang dibiayai dari APB Desa Citeko dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan di atasnya.
3.    Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang di dalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran Pembangunan Tahunan Desa.
4.    Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten, sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu lima tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
5.    Memudahkan seluruh jajaran Pemerintah Desa, BPD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
6.    Memudahkan jajaran aparatur Pemerintah Desa, BPD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat desa dan semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.
7.    RPJM Desa Citeko dapat menjadi masukan bagi RPJM unit pemerintahan yang lebih tinggi (Kecamatan dan Kabupaten).


Profil Desa Citeko

Kamis, 28 Mei 2015




2.1. Kondisi Desa
Desa Citeko Adalah Desa yang sangat strategis didalam dunia perindrustrian dan masayarakatnya masih memegang adat dan teradisi yang sangat religius kondisi desa citeko yang keadaanya menjadi masyakat transisi dan kondisi yang sangat memperihatinkan ketika melihat pembangunan yang sangat tidak merata dan masyarakat citeko masih cenderung kurang akan sadarnya tentang cara gotong royong dan terbawa gaya atau arus kota sehingga untuk gotong royong masih harus di gerakan dan kondisi lapangan kerja masih tipis sarana pendidikan masih kurang kurangnya sumber daya Manusia di bidang pendidikan sehingga tak banyak masyarakat citeko pendidikannya minimal SD.

2.1.1. Sejarah Desa

Tertulis / terdengar cerita Desa Citeko adalah nama desa yang berada di Bogor  dan pada masa itu ada sekeluarga yang akan pindah ke daerah Purwakarta setelah lama tinggal  mereka Mendirikan sebuah desa yang disamakan persepsikan dengan nama asal mereka tinggal yaitu Citeko, pada masa itu nama Kepala desa disebut kuwu dan tidak di pilih secara demokratis melainkan di tunjuk langsung oleh masyarakat dan kandidatnya pun adalah seorang tokoh masyarakat yang mengerti akan agama Islam bisa disebut juga dengan Ustadz   p desa citeko terkenal dengan desa yang religius dan kental dengan agama islam orang-orang juga menyebutnya desa pesantren dalam bidang Ekonomi Citeko terkenal akan industri Genteng yang dulu pernah jaya pada masa itu Citeko adalah desa yang Transisi condong terhadap kehidupan Modern di mulai Tahun 1990 Desa Citeko identik dengan desa Genteng yang sampai saat ini industria GENTENG Masih tetap berjalan  maju Desa Citeko kebanyakan pekerja buruh di bandingkan petani citeko dan  tumbuhan yang menghijau, di atas tanah yang datar di tumbuhi pohon dan semak yang masih lebat, hiduplah 

Minggu, 10 Mei 2015

kali ini saya akan postingkan gimana cara membuat kart tentang cara ngedit

Pengertian Pernikahan

Selasa, 01 Oktober 2013

kali ini saya akan postingkan tentang sebuah pengalaman membaca saya ketika saya merasa sudah pengen nikah saya baca baca buku yang ada di rumah nenek saya waktu itu saya lagi iseng iseng pengen baca buku eh ternyata ada juga buku yang sangat menarik untuk saya baca yaitu tentang Bab nikah nikah memang susah susah mudah soalnya nikah adalah kehidupan kita yang akan memberi perubahan di dunia akhirat  kalo nggak salah itu juga.
kata nikah itu sama artinya dengan kawin, yaitu perjanjian antara laki - laki dan perempuan untuk berlaki bini,
nikah menurut bahasa adalah( (bahasa Arab) yang artinya berkumpul atau bersetubu, sedangkan menurut istilah adalah aqad yang menghalalkan pergaulan laki - laki yang bukan muhrim dan membatasi hak dan kewajiban masing - masing allah berfirman.


yang artinya : maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua atau tiga atau empat. kemudian jika kamu taku tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja (An-Nisaa,3).
untuk membentuk suatu keluarga yang baik sehat dan kuat perlu adanya perkawinan, karena perkawinan itu merupakan asal usul terjadinya suatu keluarga.
laki - laki dan perempuan yang mengadakan hubungan sebagai suami istri di luar nikah, akan merusak diri sendiri dan mengaburkan keturunan. oleh sebab itu, kalau seseorang belum mampu untuk melangsungkan pernikahan, sebaiknya dia puasa agar hawa nafsu syahwat nya dapat dikendalikan. Rasulullah besabda :



Artinya :
"Hai pemuda - pemuda, siapa saja di antara kamu yang mampu dan berkeinginan untuk nikah, hendaklah dia nikah. karena sesungguhnya pernikahan itu akan memejamkan matanya terhadap seseorang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. dan siapa saja yang atidak mampu nikah, hendaklah ia puasa karena hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang" (H.R. Jam'aH)

apabila dengan jalan puasa tidak dapat mengekang hawa nafsu maka sebaiknya nikah saja dengan penuh harapan, bahwa pernikahannya itu akan membawa berkah . Rasulullah bersabda :




Artinya : "nikahlah Perempuan  - perempuan itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu." pilihlah perempuan yang saleh dan beragama, agar kehidupan rumah tangga lebih terjamin ketentramannya dan membawa berkah, Rasulullah bersabda :




Artinya : "Diriwayatkan dari Amru Ibnu Ash : Dunia itu harta benda dan sebaik - baiknya harta benda dunia, adalah perempuan Sholeh "



Artinya  : "Perempuan yang baik itu yaitu bila kau lihat menyenangkan bila kau perintah mematuhimu, bila kau beri janji di terimanya dengan baik dan bila kau pergi, dirinya dan hartanmu dijaganya dengan baik pula."

agama islam memberikan tuntunan bagaimana mencari jodoh yang baik, dalam hal memilih perempuan sebagai calon istri, Rasulullah mengajarkan ummatnya dengan sabdanya sebagai berikut  :




Artinya : "Wanita itu dikawini karen empat hal : Karena hartanya keturunannya, kecantikannya dan agamanya pilihlah yang beragama dengan baik, niscaya kau akan beruntung "(H.R, Muttafaq Alaih)

Agar calon suami istri tahu dan mengenal keadaan masing masing serta dapat menunjukan kerelaan untuk melangsungkan pernikahan, maka agama mengadakan lembaga khitbah (meminang) yaitu melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan mengikat perjodohan dari seorang laki - laki kepada seorang perempuan yang dipinang Dalam memilih (meminang) terkandung arti penelitian dan kehati - hatian dalam memilih jodoh. Dalil yang membolehkan melakukan pinangan antar lain firman Allah dalam Al - Qur-an :



Artinya  :  " dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita itu dengan sendirian yang baik " (Al - Baqarah, 234)
dalam meminang dibolehkan melihat perempuan yang di pinang sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir :





Artinya  : "Apabila salah seorang di antara kamu memingan seorang perempuan , sekiranya dia dapat melihatnya apa yang dapat mendorong dia untuk melihatnya, maka hendaklah ia lakukan" (H.R. Ahmad dan Abu Dau)
menurut para 'Ulama ada beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang perempuan yang hendak dipinangya.
  1.    Jumhur 'Ulama  :  Bagian badan yaang boleh dilihat yaitu muda dan telapak tangan dengan melihat mukanya dapat diketahui cantik tidaknya, dan melihat mukanya dapat diketahui cantik tidaknya dan dengn melihat telapak tangannya dapat kita ketahui badannya subur atau tidak.
  2. Imam Daud    : seluruh badan perempuan yang hendak dipinang boleh di lihat.
  3. Imam Auza'i   : Tempat tempat yang diberdaging saja yang boleh di lihat.
  









 

Iklan Abdi

Blogger news

Blogroll

Most Reading