Diberdayakan oleh Blogger.

Pengertian Pernikahan

Selasa, 01 Oktober 2013

kali ini saya akan postingkan tentang sebuah pengalaman membaca saya ketika saya merasa sudah pengen nikah saya baca baca buku yang ada di rumah nenek saya waktu itu saya lagi iseng iseng pengen baca buku eh ternyata ada juga buku yang sangat menarik untuk saya baca yaitu tentang Bab nikah nikah memang susah susah mudah soalnya nikah adalah kehidupan kita yang akan memberi perubahan di dunia akhirat  kalo nggak salah itu juga.
kata nikah itu sama artinya dengan kawin, yaitu perjanjian antara laki - laki dan perempuan untuk berlaki bini,
nikah menurut bahasa adalah( (bahasa Arab) yang artinya berkumpul atau bersetubu, sedangkan menurut istilah adalah aqad yang menghalalkan pergaulan laki - laki yang bukan muhrim dan membatasi hak dan kewajiban masing - masing allah berfirman.


yang artinya : maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua atau tiga atau empat. kemudian jika kamu taku tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja (An-Nisaa,3).
untuk membentuk suatu keluarga yang baik sehat dan kuat perlu adanya perkawinan, karena perkawinan itu merupakan asal usul terjadinya suatu keluarga.
laki - laki dan perempuan yang mengadakan hubungan sebagai suami istri di luar nikah, akan merusak diri sendiri dan mengaburkan keturunan. oleh sebab itu, kalau seseorang belum mampu untuk melangsungkan pernikahan, sebaiknya dia puasa agar hawa nafsu syahwat nya dapat dikendalikan. Rasulullah besabda :



Artinya :
"Hai pemuda - pemuda, siapa saja di antara kamu yang mampu dan berkeinginan untuk nikah, hendaklah dia nikah. karena sesungguhnya pernikahan itu akan memejamkan matanya terhadap seseorang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. dan siapa saja yang atidak mampu nikah, hendaklah ia puasa karena hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang" (H.R. Jam'aH)

apabila dengan jalan puasa tidak dapat mengekang hawa nafsu maka sebaiknya nikah saja dengan penuh harapan, bahwa pernikahannya itu akan membawa berkah . Rasulullah bersabda :




Artinya : "nikahlah Perempuan  - perempuan itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu." pilihlah perempuan yang saleh dan beragama, agar kehidupan rumah tangga lebih terjamin ketentramannya dan membawa berkah, Rasulullah bersabda :




Artinya : "Diriwayatkan dari Amru Ibnu Ash : Dunia itu harta benda dan sebaik - baiknya harta benda dunia, adalah perempuan Sholeh "



Artinya  : "Perempuan yang baik itu yaitu bila kau lihat menyenangkan bila kau perintah mematuhimu, bila kau beri janji di terimanya dengan baik dan bila kau pergi, dirinya dan hartanmu dijaganya dengan baik pula."

agama islam memberikan tuntunan bagaimana mencari jodoh yang baik, dalam hal memilih perempuan sebagai calon istri, Rasulullah mengajarkan ummatnya dengan sabdanya sebagai berikut  :




Artinya : "Wanita itu dikawini karen empat hal : Karena hartanya keturunannya, kecantikannya dan agamanya pilihlah yang beragama dengan baik, niscaya kau akan beruntung "(H.R, Muttafaq Alaih)

Agar calon suami istri tahu dan mengenal keadaan masing masing serta dapat menunjukan kerelaan untuk melangsungkan pernikahan, maka agama mengadakan lembaga khitbah (meminang) yaitu melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan mengikat perjodohan dari seorang laki - laki kepada seorang perempuan yang dipinang Dalam memilih (meminang) terkandung arti penelitian dan kehati - hatian dalam memilih jodoh. Dalil yang membolehkan melakukan pinangan antar lain firman Allah dalam Al - Qur-an :



Artinya  :  " dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita itu dengan sendirian yang baik " (Al - Baqarah, 234)
dalam meminang dibolehkan melihat perempuan yang di pinang sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir :





Artinya  : "Apabila salah seorang di antara kamu memingan seorang perempuan , sekiranya dia dapat melihatnya apa yang dapat mendorong dia untuk melihatnya, maka hendaklah ia lakukan" (H.R. Ahmad dan Abu Dau)
menurut para 'Ulama ada beberapa pendapat tentang batas kebolehan melihat seorang perempuan yang hendak dipinangya.
  1.    Jumhur 'Ulama  :  Bagian badan yaang boleh dilihat yaitu muda dan telapak tangan dengan melihat mukanya dapat diketahui cantik tidaknya, dan melihat mukanya dapat diketahui cantik tidaknya dan dengn melihat telapak tangannya dapat kita ketahui badannya subur atau tidak.
  2. Imam Daud    : seluruh badan perempuan yang hendak dipinang boleh di lihat.
  3. Imam Auza'i   : Tempat tempat yang diberdaging saja yang boleh di lihat.
  









 

Iklan Abdi

Blogger news

Blogroll

Most Reading