BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencenaan Pembangunan
Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang desa Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7 tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan Dan Belanja Negara
(Le, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168);lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 5558); desa Mempunyai wewengang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dan dengan memedomani Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
yang mengatur bahwa desa diwajibkan untuk menyusun RPJM Desa sebagai dokumen
perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun dan RKP Desa sebagai
dokumen perencanaan untuk 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM
Desa.
Berpijak dari hal-hal tersebut, maka diperlukan proses-proses perencanaan
pembangunan di tingkat desa yang melibatkan partisipasi langsung warga
masyarakat. RPJM Desa Citeko Tahun 2014-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa Citeko adalah dokumen induk dari perencanaan pembangunan desa, memuat
visi, misi, arah kegiatan pembangunan, didasarkan pada kondisi, potensi,
permasalahan, kebutuhan nyata desa, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan
berkembang di desa.
RPJM Desa Citeko sebagai rencana induk untuk melakukan kegiatan pembangunan
desa, disusun oleh semua elemen masyarakat yang ada di Desa Citeko atau yang
mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan. RPJM Desa Citeko sebagai
penjabaran visi dan misi desa, juga memuat kerangka ekonomi desa, arah
kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, dan
disertai macam-macam program kegiatan dengan pendanaan yang bersifat indikatif.
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga
digunakan untuk dasar penilaian kinerja Kepala Desa Citeko dalam melaksanakan
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya.
Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Kepala Desa Citeko
dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada BPD Desa Citeko maupun
kepada masyarakat umum.
1.2. Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa
a. Landasan Idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar NKRI 1945
c. Landasan Pokok :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 tetang
pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan.
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil
Desa/Kelurahan.
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan program Pembangunan Desa/Kelurahan.
6.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 414.3/10408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan
Pembangunan Desa.
d. Landasan Operasional :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Kepala Desa.
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
5.
Peraturan Menteri Desa
Nomor 1 Tentang Pedoman Kewenangan Lokal Bersekala Desa.
6.
Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tentang Musyawarah Desa.
7.
Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tentang Pendampingan Desa.
1.3. Pengertian
RPJM Desa Citeko Tahun 2014-2019 disusun dengan maksud menyediakan dasar
dan pedoman resmi bagi Pemerintah Desa Citeko, BPD, LPMD, semua elemen
masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain
itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan
tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan
pembangunan secara berjenjang. Untuk itu, isi dan substansinya mencakup
indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik
dari APB Desa Citeko, unit anggaran dari jenjang di atasnya maupun dari semua
pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Desa Citeko.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, RPJM Desa Citeko Tahun 2014-2019 disusun
dengan tujuan sebagai berikut :
2. Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur
Pemerintah Desa Citeko, BPD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, seluruh elemen
masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas
program dan kegiatan tahunan yang dibiayai dari APB Desa Citeko dan anggaran
dari jenjang unit pemerintahan di atasnya.
3. Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja
tahunan setiap unsur/bidang di dalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan
bagi perencanaan dan penganggaran Pembangunan Tahunan Desa.
4. Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi
kecamatan dan kabupaten, sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai
pada kurun waktu lima tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
5. Memudahkan seluruh jajaran Pemerintah Desa, BPD, lembaga-lembaga kemasyarakatan,
elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan
menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
6. Memudahkan jajaran aparatur Pemerintah Desa, BPD, lembaga-lembaga
kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat desa dan semua pihak yang
berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta
kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.
7. RPJM Desa Citeko dapat menjadi masukan bagi RPJM unit pemerintahan yang
lebih tinggi (Kecamatan dan Kabupaten).