Hak asasi manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1
Contoh
hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia
itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita
dapat hidup sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk
Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat
pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di
mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini
dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga
digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama
manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.
Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia,
yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi
manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam
mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas
sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan
tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)
meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi
manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol
kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan
kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan
kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak
pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut
tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA
CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna
Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan
yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak
akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut
seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION
OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan
oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya
secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
Ø Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai
berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa
dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF
RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan
tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan
tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak
warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
3.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak
alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property)
mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak
melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak –
hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang
dikenal dengan
DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli
1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara
bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan
keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar
secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang
disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang
berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di
Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang
terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian
Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D.
Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika
Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari
kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler
(Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak
(kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang
abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah
pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak
atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
1) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia
mempunyai hak yang sama.
3) Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai
kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan
melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya
hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa
setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan
dan keamanan badan
ü Diakui
kepribadiannya
ü Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan
asylum
ü Mendapatkan
suatu kebangsaan
ü Mendapatkan
hak milik atas benda
ü Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas
memeluk agama
ü Mengeluarkan
pendapat
ü Berapat
dan berkumpul
ü Mendapat
jaminan sosial
ü Mendapatkan
pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan
pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam
masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam
kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia
itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan
menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan
dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan
tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara
moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila.
Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,
yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak
asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan
dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia ,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia , yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan
hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan
hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang
harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi
manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang –
Undang Dasar 1945
ü Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu
dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak –
hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak –
hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
Ø Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
Ø Hak –
hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar